Sebelumnya, Polisi menangkap empat orang atas aksi komplotan begal ini yaitu NF (15), F (17), HB (31) dan AR (18). Belakangan dalam rilis resmi yang dilakukan Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Erick Frendriz polisi menetapkan DA (13) juga sebagai tersangka.
BACA JUGA:Andi Arief Mengaku Diberi Uang Rp50 Juta oleh Abdul Gafur, Akan Didalami KPK
"Kami amankan lima orang pelaku, tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar. Mereka dari rumah memang niatnya untuk melakukan aksi kriminal," ucap Erick Rabu (20/7/2022).
Adapun para pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.
(Nanda Aria)