Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kematian George Floyd, Mantan Polisi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2022 |18:50 WIB
Kasus Kematian George Floyd, Mantan Polisi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Hakim federal AS menjatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun ke salah satu polisi yang terlibat dalam kematian George Flyod (Foto: Reuters)
A
A
A

Lane, yang belum lama bergabung dengan kepolisian, menahan kaki Floyd selagi Chauvin menekan lututnya ke tengkuk Floyd ke tanah. Dua polisi lain yang terlibat dalam peristiwa itu, J. Alexander Kueng dan Tou Thao, juga diputus bersalah telah melanggar hak-hak sipil Floyd dan akan menjalani sidang vonis hukuman nanti.

Pada Mei lalu, Lane mengaku bersalah atas dakwaan membantu dan bersekongkol menghilangkan nyawa seseorang dan menerima hukuman tiga tahun penjara. Sementara dua polisi lainnya akan menghadiri persidangan negara bagian pada Januari mendatang.

Jaksa federal dalam kasus ini menuntut hukuman hingga 6,5 tahun penjara. Namun pengacara Lane mengajukan agar hukuman hanya lebih dari dua tahun saja, dengan alasan Lane tidak melakukan kesalahan sebesar tiga polisi lainnya dalam kasus kematian Floyd. Pengacaranya mengatakan bahwa Lane dua kali menanyakan apakah posisi Floyd sebaiknya menghadap dirinya.

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement