DENPASAR - Dwi Novita Putri (33) dan Yohanes Paulus Putra (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar. Keduanya menyiksa dan membuang bocah empat tahun, Ni Ketut Sumiasih atau Naya.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat (22/7/2022).
BACA JUGA:Wagub DKI Minta Citayam Fashion Week di Dukuh Atas Bubar Jam 10 Malam
Naya adalah anak kandung Novita. Dia ditemukan menangis di depan toko Jalan Bedugul Denpasar, Selasa (19/7/2022).
Saat ditemukan, bocah perempuan itu kondisinya menyedihkan. Ada luka lebam di sejumlah tubuhnya dan paha kaki kanannya patah.
Sukadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua tersangka menyiksa Naya Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.
BACA JUGA:Untuk Pertama Kali, Parlemen India Pilih Perempuan dari Komunitas Suku Sebagai Presiden
Awalnya, Yohanes membangunkan Naya untuk pipis agar tidak ngompol. Namun Naya tidak mau bangun.