Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Polisi Tetapkan Kedua Orangtuanya Sebagai Tersangka

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 23 Juli 2022 |15:08 WIB
Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Polisi Tetapkan Kedua Orangtuanya Sebagai Tersangka
Polisi tetapkan orangtua sebagai tersangka kasus anak dirantai di Bekasi (Foto: Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

Polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk mengikat anak R. Adapun barang buktinya berupa tali berwarna hitam, rantai beserta gemboknya.

Atas perbuatannya, kedua orangtua dijerat dengan Kita kenakan UU perlindungan anak dimana Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Hengki.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement