Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bakar Influencer saat Livestreaming, Mantan Suami Dijatuhi Hukuman Mati

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 24 Juli 2022 |15:09 WIB
Bakar <i>Influencer</i> saat <i>Livestreaming</i>, Mantan Suami Dijatuhi Hukuman Mati
Lamu dibakar mantan suaminya saat sedang livestreaming. (Foto: Newsflash)
A
A
A

Kasus ini menyebabkan kemarahan di seluruh negeri dan memicu perdebatan baru tentang kekerasan terhadap perempuan.

Ribuan pengikut Lamu meninggalkan pesan di halaman Douyin-nya, sementara jutaan pengguna platform microblogging Weibo menyerukan keadilan menggunakan tagar yang kemudian disensor.

China mengkriminalisasi kekerasan dalam rumah tangga pada 2016 tetapi tetap meluas, terutama di daerah pedesaan.

Beberapa aktivis khawatir bahwa periode 30 hari wajib yang baru-baru ini diperkenalkan untuk pasangan yang ingin bercerai dapat mempersulit wanita untuk meninggalkan hubungan yang kasar.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement