Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPU Tegaskan Tidak Ada Larangan Kampanye di Kampus

Muhammad Farhan , Jurnalis-Minggu, 24 Juli 2022 |04:01 WIB
Ketua KPU Tegaskan Tidak Ada Larangan Kampanye di Kampus
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan tidak ada larangan kegiatan kampanye di kampus selama tidak menggunakan fasilitas dari institusi pendidikan tersebut.

Menurut Hasyim, kegiatan kampanye bisa dimana saja selama tidak melanggar larangan peraturan kampanye bagi peserta pemilu yakni menggunakan fasilitas publik.

"Nah pertanyaannya untuk kampanye boleh dimana saja, termasuk dalam kampus, pesantren, tapi ingat ada Catatannya, jadi undang undang pemilu kita nomor 7 tahun 2017 pasal 280 Ayat 1 huruf H yaitu larangan, pelaksana peserta dan tim kampanye pemilu dilarang mengunakan fasilitas pemerintah, ibadah, tempat pendidikan, dilarang itu apa? fasilitasnya, bukan kampanyenya," ujar Hasyim saat ditemui disela-sela agenda Bimtek KPU se-Indonesia untuk pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, Sabtu (23/7/2022).

 BACA JUGA:KPU Pastikan Bawaslu Akan Dapat Hak Akses SIPOL

Hasyim menjelaskan, dalam keterangan Undang-Undang Pemilu tersebut, pasalnya hanya mengatur larangan menggunakan fasilitas publik. Oleh karena itu, kegiatan kampanye di kampus tidak bermasalah selama tidak ada atribut kampanye ataupun menggunakan fasilitas seperti yang disebutkannya.

"Penjelasan pasal ini, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaran, boleh," tutur Hasyim.

 BACA JUGA:Pemilu 2024, KPU: 45 Partai Politik Sudah Miliki Akun Sipol

Kendati demikian, Hasyim juga menegaskan tetap perlu perlakuan yang adil apabila penanggung jawab fasilitas institusi pendidikan tersebut membolehkan kegiatan kampanye.

"Tapi juga harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya 16-nya diberikan kesempatan. Persoalan si calon atau peserta pemilu hadir menggunakan atau tidak ya terserah kan begitu. Misalkan kampus memberikan jadwal silakan tanggal 1 sampai 16, hari pertama partai nomor 1 dan seterusnya sampai 16, mau digunakan atau tidak kan terserah partai. Tapi intinya memberikan kesempatan yang sama," jelas Hasyim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement