Selain itu, katanya, polisi menemukan peralatan yang digunakan dalam pembuatan obat terlarang, seperti wadah pencampuran bahan, kompor, sejumlah cairan kimia, alat pencetak pil, dan komponen lainnya.
Dari penggerebekan itu, ujar dia, polisi juga mendapatkan barang bukti 258 butir diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 gram dan bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah menjadi pil diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 402 gram.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, paparnya, industri rumahan tersebut telah berjalan cukup lama. Obat-obatan yang dihasilkan telah diedarkan di masyarakat.
(Awaludin)