Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terancam Dilaporkan karena Seret Isu Selingkuh Mantan Istri Ahok, Pengacara Brigadir J: Saya Bertanya!

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 25 Juli 2022 |15:54 WIB
Terancam Dilaporkan karena Seret Isu Selingkuh Mantan Istri Ahok, Pengacara Brigadir J: Saya Bertanya!
Ahok akan laporkan pengacara Brigadir J
A
A
A

JAKARTA – Kamaruddin Simanjuntak, pengacara mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengklarifikasi pernyataannya yang menyinggung Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dan mantan istrinya Veronica Tan.

(Baca juga: Ahok Bakal Laporkan Pengacara Brigadir J, Ini Penyebabnya)

Dia menegaskan, tidak menyebut Ahok berselingkuh. Namun dia mempertanyakan kapan Ahok dan Puput Nastiti Devi pacaran. Karena, saat itu Ahok masih menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.

"Saya cuma bilang kapan pacarannya. Tidak ada yang ngomong perselingkuhan. Kapan pacaran itu kan pertanyaan. Kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban. Nah jadi kalau kita buat pertanyaan yang dibutuhkan itu jawaban," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

“Pertanyaan saya kan kapan pacaranya. Jadi jawabanya apa? kapan? jadi tolong dijawab. Karena itu kan domain publik artinya kan teman-teman wartawan kan memberitahukan itu di media cetak, elektronik jadi kan konsumsi publik toh,"sambungnya.

Kamaruddin tidak habis pikir kenapa pernyataannya tersebut malah dipermasalahkan, Bahkan disebut melakukan tindak pidana.

"Pertanyaan saya, bertanya itu tindak pidana bukan? Jadi, kalau tindak pidana itu adalah kesalahan, kesalahan itu mengandung niat jahat atau Mens Rea," ujar dia.

Dia juga mempertanyakan desakan dirinya agar meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

"Minta maaf soal apa? Karena saya bertanya, misal gini, 1 tambah 1 berapa? kalau enggak minta maaf akan dilaporkan ke polisi gitu?. Bertanya 1 tambah 1 itu kesalahan? Saya kan bertanya kapan pacarannya, masa saya minta maaf karena bertanya,”pungkasnya.

Sebelumnya, Pengacara dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy akan melaporkan pengacara dari keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Pihaknya memiliki sejumlah bukti untuk melaporkan Kamaruddin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement