Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 8 Perwira TNI AU Terkait Korupsi Pengadaan Helikopter

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2022 |11:33 WIB
KPK Periksa 8 Perwira TNI AU Terkait Korupsi Pengadaan Helikopter
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan perwira TNI-AU sebagai saksi, hari ini. Sebanyak delapan perwira TNI-AU bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW -101 tahun 2016 - 2017.

Adapun, delapan perwira TNI-AU tersebut yakni, Kolonel Tek Agus Kamal; Kolonel Kal Benny Prabowo; Marsda TNI, Supriyanto Basuki; Kolonel Kal Fransiskus Teguh Santosa; Kolonel Tek Hendrison Syafril; Kolonel Lek Andy S Pambudi; Kolonel Kal Achsanul Amaly; serta Kolonel Kal Muklis.

   

Para perwira TNI-AU tersebut diminta untuk hadir ke Puspom TNI AU, Gedung Satrekening, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS).

"Hari ini (26/7) pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016 – 2017, untuk tersangka IKS. Pemeriksaan dilakukan di Puspom TNI AU Gedung Satrekening Lt 2 Jl. Skuadron No. 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK akhirnya menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement