JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat seorang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado berinisial MIT. Dia dipecat karena mangkir dinas kerja selama 80 hari kerja.
(Baca juga: Miliki Karir Moncer, Ini Rekam Jejak Herri Swantoro Pemvonis Mati Predator Seks Herry Wirawan)
"Majelis MKH memandang hakim terlapor tidak layak kembali menjadi hakim dan menjatuhkan sanksi disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat," kata Ketua MKH merangkap anggota Yosran dilansir Antara, di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut dilakukan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali melaksanakan sidang MKH di Gedung MA.
Sidang ini merupakan ulangan berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 1/MKH/2022 tentang pembentukan MKH atas nama MIT.
Sidang MKH sempat ditunda karena hakim terlapor yakni MIT tidak hadir. Sidang tersebut merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh MIT.
MIT diajukan ke hadapan MKH karena melakukan pelanggaran tidak masuk dinas kantor selama 80 hari kerja. Di PTUN Manado, MIT telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak dua kali.
Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemanggilan meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut. Terkait alasan indisipliner terlapor tidak dapat dipastikan karena MIT tidak hadir saat pemeriksaan.