Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Setop Kerja Sama dengan ACT Setelah Izinnya Dicabut

Rizky Syahrial , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2022 |21:05 WIB
MUI Setop Kerja Sama dengan ACT Setelah Izinnya Dicabut
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Suhud mengatakan, MUI telah memberhentikan kerja sama dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), setelah izinnya dicabut oleh pemerintah.

"Kerjasama MUI dan Act dulu memang pernah dilakukan, karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerjasamanya, karena izinnya sudah dibekukan, juga jadi beku, artinya setop," ujar Marsudi saat ditemui wartawan Selasa (26/7/2022).

 BACA JUGA:Melawan Saat Dipalak, 2 Begal Bacok Korbannya

Ia menuturkan, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan sudah melakukan komunikasi antara MUI dan ACT, namun apa yang terjadi di ACT pihaknya tidak bisa campur tangan.

"Sekjen MUI sudah komunikasi ke sana, kepada Act, tapi itu kan kita tidak bisa campur tangan apa yang terjadi di ACT," jelasnya.

 BACA JUGA:Ini Momen Prabowo Dianugerahi Gelar Kehormatan Datuk Seri Darjah Gemilang Seri Melaka

"Karena kerjasamanya kemarin hanya penyaluran beberapa beras kepada pesantren. Itu saja yang sudah berjalan, yang lain belum, karena sekarang disetop, ya jadi setop," sambungnya.

Menurutnya, MUI tidak menutup kemungkinan ingin berkolaborasi dengan pihak manapun. Ketika ada persoalan, ia menambahkan harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Namanya sebuah organisasi mau kolaborasi dengan siapa saja, yang kira-kira buat kemaslahatan bersama kita laksanakan, tak hanya ACT. Namun ketika ada persoalan, saya harapkan persoalan diselesaikan dulu," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan ini adalah tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT.

 BACA JUGA:Ada Momen Tertawa-tawa Sebelum Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Langsung Dalami

Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Selasa (5/7/2022).

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement