"Kemudian setelah mendapatkan layanan pelaku protes kepada korban atas layanan yang tidak sesuai dengan janji. Nah, dari sanalah pelaku kesal kemudian terjadi pemukulan sehingga korban terjatuh dan saat korban terjatuh langsung dijerat menggunakan tali pengikat," ucap Komarudin.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, perempuan berinisial AF (18) ditemukan tewas di kamar Hotel Laura. Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Ganang Agung membenarkannya adanya peristiwa dugaan pembunuhan di hotel tersebut, penemuan mayat pertama kali oleh petugas kebersihan hotel.
Baca juga: Miris, 2 Wanita Muda Ini Bawa Balita saat Transaksi Seks di Hotel
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.