Luthfi mengatakan, kasus ini bisa diungkap melalui metode Scientific Crime Investigation dari data rekaman CCTV kompleks. Kelima pelaku penembakan merupakan pembunuh bayaran yang di dalangi Kopda Muslimin.
"Kita akan kembangkan kasus, dalang pelaku yang statusnya suami korban ini yang masih dalam pencarian," tutup Luthfi.
Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengungkap adanya dugaan keterlibatan Anggota TNI Kopda Muslimin (M) dalam peristiwa penembakan Rina Wulandari (RW), di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 18 Juli 2022, lalu. Kopda Muslimin merupakan suami dari Rina Wulandari.
Menurut Andika, kasus penembakan Rina Wulandari sangat tidak manusiawi. Ia menduga ada unsur kesengajaan dalam kasus penembakan Rina Wulandari yang pelakunya berpotensi dijerat dengan Pasal 53 Juncto Pasal 340 ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau seumur hidup.
(Fahmi Firdaus )