Usai menganiaya kedua korban, ia melanjutkan, RFI menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Polsek Gunungpuyuh.
Saat ini, RFI diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.