Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Sukabumi Ditangkap

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2022 |17:47 WIB
Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Sukabumi Ditangkap
Setelah buron selama 10 bulan, pelaku penganiayaan di Sukabumi ditangkap.
A
A
A

Usai menganiaya kedua korban, ia melanjutkan, RFI menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Polsek Gunungpuyuh.

Saat ini, RFI diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement