Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK: Hakim Objektif dan Independen Putus Perkara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 27 Juli 2022 |16:03 WIB
Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK: Hakim Objektif dan Independen Putus Perkara
Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Dengan demikian, penetapan status tersangka Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah menurut hukum.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Mardani Maming. Menurut Ali, hakim telah memutus secara objektif dan independen terkait gugatan yang dimohonkan Maming.

"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (27/7/2022).

Ali mengaku bahwa KPK sejak awal optimis bakal memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Sebab, KPK meyakini, penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat Maming, tidak menyalahi aturan.

Baca juga: Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

"Kami yakin bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur sehingga kami tetap lanjutkan penyidikan ini dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya," ujar Ali.

Setelah adanya putusan praperadilan tersebut, ditekankan Ali, KPK bakal langsung mengebut proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu ini. Semua informasi pengembangan kasus itu, dipastikan Ali, bakal dibeberkan ke publik.

Baca juga: Breaking News: Majelis Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming

"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tutur Ali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement