Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penganiaya Maba Poltekkes Makassar saat Ospek Ditangkap, 1 Orang Masih Buron

Ansar Jumasang , Jurnalis-Rabu, 27 Juli 2022 |20:01 WIB
Penganiaya Maba Poltekkes Makassar saat Ospek Ditangkap, 1 Orang Masih Buron
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Dalam kasus tersebut, utersangka akan dijerat Undang-Undang tindak Pidana Pasal 170 KUHP. Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

"Pengeroyokan, 5 tahun ke atas, pasal 170 KUHP," sebut AKP Lando.

Sebelumnya, MH melaporkan apa yang dia alami ke Mapolsek Rappocini, saat itu. Kepada polisi, MH mengaku telah dianiaya seniornya di dalam sebuah kamar kosa gegara tak mengikuti keinginan seniornya untuk minum miras di sekitaran wilayah Kampung Karunrung, Kecamatan Rappocini.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement