Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Duga Auditor BPK Jabar Kondisikan Berbagai Temuan Proyek di Kabupaten Bogor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Juli 2022 |12:43 WIB
KPK Duga Auditor BPK Jabar Kondisikan Berbagai Temuan Proyek di Kabupaten Bogor
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) menerima suap untuk mengkondisikan berbagai temuan janggal di beberapa proyek Kabupaten Bogor. Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik KPK ke dua saksi pada Rabu, 27 Juli 2022.

Kedua saksi tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar. Keduanya diduga mengetahui aliran uang untuk oknum auditor BPK Jabar guna mengkondisikan berbagai temuan di beberapa proyek pada Pemkab Bogor.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka ATM dkk sebagai tim Auditor BPK Perwakilan Jabar untuk mengkondisikan berbagai temuan di beberapa proyek pada Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (28/7/2022).

 Baca juga: Tidak Ada Pengawalan pada Mardani Maming, Polisi: Hanya Kegiatan Rutin Saja

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY).

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para auditor BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement