Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 5 Tahun Penjara, Bahar Bin Smith: Anda Akan Didakwa di Akhirat!

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 28 Juli 2022 |20:05 WIB
Dituntut 5 Tahun Penjara, Bahar Bin Smith: Anda Akan Didakwa di Akhirat!
Habib Bahar bin Smith merepons tuntutan hakim kepadanya/ Foto: Agung Bakti Sarasa
A
A
A

BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith memberikan respons keras usai jaksa menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dengan nada tinggi, Bahar menyatakan bahwa tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu kelak akan dibalas di akhirat.

 BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka hingga Wajib Lapor, Nikita Mirzani Malah Terbang ke Thailand

"Sekarang anda mendakwa saya, anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak di akhirat, anda akan didakwa di akhirat," tegas Bahar dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

Meski menilai tuntutan jaksa tidak adil, namun Bahar menegaskan, dirinya tak mempersoalkan tuntutan tersebut. Bahkan, Bahar menyatakan ikhlas dan ridha jika dituntut hukuman mati sekalipun.

"Allah hakim paling adil. Saya dituntut lima tahun, jangan ada yang berkecil hati. Jangankan 5 tahun, walaupun saya dituntut sampai dituntut hukuman mati, bagi saya ikhlas, ridho," ucap Bahar.

 BACA JUGA:Presiden Jokowi Kunjungi Taman Makam Nasional di Seoul

Bahar pun meminta para pendukungnya tidak terpancing emosi atas tuntutan jaksa tersebut. Bahkan, Bahar meminta para pendukungnya meninggalkan ruangan sidang dengan tertib.

"Habis dari sini pulang ke rumah masing-masing, aman, tertib jangan ada yang rusuh. Biar saya yang hancur, biar saya yang binasa asalkan Indonesia tetap jaya," tandas Bahar.

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith menilai bahwa tuntutan yang disampaikan JPU Kejati Jabar tak lepas dari intervensi pihak penguasa. Pasalnya, kata dia, tuntutan tersebut cukup berat dan bertolak belakang dengan fakta persidangan.

"Karena fakta-fakta persidangan tidak seperti itu. Jadi saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini," beber Ichwan.

"Akhirnya jaksa tidak independen alias buta dan tuli. Dari fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan semua dan saksi-saksi itu di adopsi semua sama jaksa, tapi jaksa tidak clear dan independen sehingga ada intervensi memberikan tuntutan yang berat," sambung dia.

Oleh karenanya, Ichwan meminta hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Dia juga berjanji memberikan pembelaannya dalam sidang pledoi sekaligus membongkar fakta-fakta persidangan.

"Mohon majelis hakim tidak terpengaruh, apalagi yang disampaikan oleh jaksa ada putusan Habib Rizieq atau yang lainnya. Jadi hakim harus independen dan dia punya hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," tandas Ichwan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement