Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan Roy Suryo dalam Kasus Meme

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |12:28 WIB
Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan Roy Suryo dalam Kasus Meme
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan/Carlos Roy F B
A
A
A

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan ada sejumlah pertimbangan mengapa pihak penyidik pakar IT Roy Suryo tidak ditahan dalam pemeriksaan kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang mirip dengan Jokowi.

Hal ini disampaikan oleh Endra Zulpan setelah melaksanakan konferensi pers terkait kasus tawuran Cipondoh Tangerang Selatan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

"Terkait pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan sampai dengan tadi malam," ujar Endra Zulpan.

Endra menyebutkan Roy Suryo tidak ditahan karena ada pertimbangan penyidik.

"Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, dianggap belum perlu dilakukan penahanan saat ini," tutur Endra.

Namun meskipun tidak ditahan, Endra Zulpan memastikan kasus Roy Suryo tetap berjalan dan berproses, apalagi kasus tersebut sudah naik sidik dan penetapan tersangka.

"Tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan - keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan. Kalau sudah lengkap kita akan limpahkan ke kejaksaan," ucap Endra Zulpan.

Salah satu alasan mengapa penyidik tidak melakukan penahanan adalah karena sikap kooperatif yang ditunjukkan pelaku (Roy Suryo).

"Itu sudah pasti, karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Atas dasar pertimbangan penyidik, atas dasar pertimbangan penyidik, penyidik bisa atas keyakinannya tidak melakukan penahanan," tutup Endra Zulpan.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Polda Metro Jaya menangani dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan nama Roy Suryo yang di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata lucu dan ambyar.

(Natalia Bulan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement