LAMPUNG UTARA - Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara menangkap pelaku pencurian disertai pemberatan (curat) yakni IAS (20) pada Rabu (27/7/2022).
Polisi menyita barang bukti 1 handphone dari tangan pelaku yang merupakan warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Abung Tinggi.
Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Muhidin mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan penangkapan terduga IAS berdasarkan laporan korban Yuli Astuti (49), warga Desa Suka Marga Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.
Korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya terjadi pada Selasa (14/6/2022).
Kapolsek melanjutkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), modus yang dilakukan pelaku yakni masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel kunci pintu yang terbuat dari kayu. Kemudian ia mengambil 1 unit HP merek VIVO Y15s berikut kotaknya yang ada di ruang tamu. Setelah berhasil pelaku keluar melalui pintu belakang rumah," tuturnya, Kamis (28/7/2022).
Setelah serangkaian penyelidikan, pada Rabu (27/7/2022), diketahui terduga sedang berada di lokasi kolam pemancingan daerah Simpang Propau Kecamatan Abung Selatan.
"Tim opsnal yang dipimpin Kanit Pidum langsung bergerak ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ucap Kapolsek.
"Saat ini terduga pelaku (IAS) sudah berada di Mapolsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses hukum, kepadanya dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)