Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

11 Satpam RS Kariadi Semarang Keroyok Pencuri HP hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |17:34 WIB
11 Satpam RS Kariadi Semarang Keroyok Pencuri HP hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
11 pelaku penganiayaan ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Bidhumas Polda Jateng)
A
A
A

Sementara, tersangka AW mengaku 11 satpam menganiaya korban karena emosi.

“Korban ketika kita interogasi malah diam saja, akhirnya teman-teman emosi dan menganiaya,” kata Pria satpam yang sudah 7 tahun outsourching ini.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan jeratan pasal 170 KUHPidana Ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan Yang Menyebabkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement