Menurutnya, LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E itu, lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK.
BACA JUGA:PDIP Sebut Idealnya 3 Paslon Capres-Cawapres Paling Banyak di Pilpres 2024
Pertama, tambahnya, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukan keduanya, yakni saksi dan korban. Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya.
"Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan keempat, apakah permohonannya diajukan dengan itikad baik atau tidak," katanya.
(Nanda Aria)