PEMATANG SIANTAR - Dipimpin langsung kapolsek Siantar Barat, Iptu Ringgas Lubis, pelaku pencurian di sekolah yang buron selama hampir 6 bulan berhasil ditangkap unit Reskrim.
Pria pengangguran berinisial RMP (22) warga jalan Silimakuta, kota Pematangsiantar, yang mencuri sejumlah peralatan elektronik dari sekolah Taman Kanak-Kanak, Al Falah, Jalan Mesjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat ditangkap akhir pekan kemarin di rumahnya.
BACA JUGA:Besok, 11 Parpol Bakal Daftar ke KPU sebagai Peserta Pemilu 2024
Kapolsek Siantar Barat, Iptu Ringgas Lubis, mengatakan tersangka melakukan aksi pencurian akhir Januari 2022 lalu.
"Dari sekolah TK Al-Falah tersangka mencuri 1 unit AC merek AUX, 1 printer merek Epson, dan speaker bluetooth, dengan total kerugian sekitar Rp6 juta", ujar Ringgas, Minggu (31/7/2022).
BACA JUGA:Kepala Desa di OKI Tewas Ditusuk saat Ambil Air Wudhu
Dari penyelidikan polisi diketahui pelaku seorang pria berinisial RMP dan setelah 6 bulan buron berhasil ditangkap.
"Mungkin pelaku merasa kasusnya sudah aman dan kembali ke rumahnya, polisi yang mendapat informasi keberadaan RMP kemudian menangkapnya," sebut Ringgas.
Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya dan untuk proses hukum lebih lanjut RMP ditahan di RTP Mapolsek Siantar Barat.
(Nanda Aria)