Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kembali Tetapkan Bupati Nonaktif PPU sebagai Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2022 |16:12 WIB
Kembali Tetapkan Bupati Nonaktif PPU sebagai Tersangka, Ini Penjelasan KPK
Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

KPK akan memanggil dan memeriksa para saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara baru yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud ini, dalam beberapa waktu ke depan. KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik. KPK persilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini," pungkasnya.

Baca juga: KPK Bongkar Aliran Suap Rp3,1 Miliar untuk Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement