Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belum Akomodasi Budaya Mentawai, Mantan Bupati: Ada Kemunduran Soal UU Provinsi Sumbar

Rus Akbar , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2022 |05:15 WIB
Belum Akomodasi Budaya Mentawai, Mantan Bupati: Ada Kemunduran Soal UU Provinsi Sumbar
Mantan Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet/ Foto: Rus Akbar
A
A
A

Dia pun heran mengapa UU Provinsi Sumbar yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo itu tidak memuat soal kearifan lokal masyarakat Mentawai.

“Sudah sampai ke tingkat nasional, kok mundur lagi, menjadi eksklusif lagi. Padahal, di Perda (tentang Nagari) sudah sangat terbuka menerima Mentawai,” terangnya.

 BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Tambun Bekasi Ludes Dilalap Api

Menurutnya, suku Mentawai mendiami kepulauan besar di bagian barat Pulau Sumatera yang eksis hingga saat ini dan memiliki kebudayaan yang berbeda dari kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumbar.

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), keberadaan Pasal 5 c dalam UU tersebut berdampak pada pengerdilan dan pengucilan terhadap budaya Mentawai.

 BACA JUGA:Pimpinan Redaksi Kabar Tegal Dilaporkan Hilang saat Perjalanan ke Batang

Bunyinya yaitu, Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement