Kelima, masing-masing Sekda selaku Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) selanjutnya menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menyusun Rencana Kerja Sama Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan daerah lain, dan Kerja Sama Daerah dengan pihak ketiga.
Keenam, sesuai tahapan penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Sekda menugaskan perangkatnya masing-masing sesuai tugas dan fungsinya untuk saling berkoordinasi dan bersama-sama menyususn Naskah Kerja Sama.
Terakhir, naskah Kerja Sama tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Kalteng dan Bupati se-DAS Barito secara bersama-sama pada waktu dan tempat yang akan disepakati kemudian.
Turut hadir Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kepala Perangkat Daerah DAS Barito terkait, serta akademisi Ibnu AS Pelu.
(Agustina Wulandari )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.