Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Baru Bupati Nonaktif PPU, KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 03 Agustus 2022 |13:23 WIB
Usut Kasus Baru Bupati Nonaktif PPU, KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk mengusut kasus baru yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Salah satunya, Direktur Pembinaan Program Migas pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, Dwi Anggoro.

Selain Dwi Anggoro, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Benuo Taka Mailawi, Indra Rismanto, dan Manager Representative & Reporting di PT Benuo Taka Mailawi, Ramadhani. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat terang perkara dugaan korupsi penyertaan dana modal pada Perumda di Kabupaten PPU.

"Hari ini (3/8) pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019 sampai 2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/8/2022).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Paser Utara tahun 2019 sampau 2021. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap Abdul Gafur Mas'ud sebelumnya.

Baca juga: KPK Periksa Wabup Mamberamo Tengah terkait Proses Penyidikan Bupati Ricky Pagawak

"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Ali.

Baca juga: Mardani Maming Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement