Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Pimpinan DPRD Tulungagung Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan Jatim

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 03 Agustus 2022 |17:19 WIB
KPK Tetapkan Pimpinan DPRD Tulungagung Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan Jatim
KPK menetapkan pimpinan DPRD Tulungagung sebagai tersangka kasus Bantuan Keuangan Jatim. (MNC Portal/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Ketiga tersangka tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Adib Makarim (AM). Kemudian, anggota DPRD Tulungagung, Imam Kambali (IK), serta mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto (AB). Ketiganya pernah sama-sama menjadi pimpinan DPRD Tulungagung pada periode 2014-2019.

"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, AM, AG, dan IK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Adib Makarim. Adib ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Adib di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 Agustus 2022 sampai 22 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," beber Karyoto.

Sementara dua tersangka lainnyam yaitu Imam Kambali dan Agus Budiarto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka, hari ini. Keduanya beralasan sedang sakit. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

"Dua tersangka tidak hadir karena beralasan masih sakit. KPK mengimbau dua tersangka lainnya yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir dalam jadwal panggilan berikutnya," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement