DENPASAR - Warga negara Nigeria, Emanuel Ebuka Amanambu, (30) dideportasi petugas imigrasi Bali. Selain izin tinggalnya telah habis, dia juga terlibat penipuan dengan korban sejumlah wanita di Bali.
"Dia diduga telah melakukan penipuan secara online," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (3/8/2022).
Emanuel dideportasi menggunakan pesawat Ethiopian Airlines ET629 dari Bandara Soekarno Hatta menuju Adis Ababa pukul 20.35 WIB. Dianjutkan dengan penerbangan ET951 dari Addis Ababa ke Abuja.
BACA JUGA:Bekerja secara Ilegal, 9 WNI Dideportasi dari Timor Leste
Dia menjelaskan, Emanuel melakukan penipuan dengan modus menjalin hubungan asmara dengan sejumlah wanita. Setelah si wanita terpedaya, dia lalu merayu untuk ditransfer sejumlah uang.