Perburuan berakhir setelah Roy dan Slamet ditangkap di Malang, Jawa Timur. Satu pelaku lagi bernama Supangat hingga kini masih dikejar.
Kedua pelaku kemudian digiring ke Bali lewat perjalanan darat. "Keduanya disangka pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan," ujar Suratno.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.