JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap baru. Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.
"KPK melakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono di kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/8/2022).
KPK telah meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sejalan dengan proses penyidikan, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.
Sayangnya, KPK masih belum membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun konstruksi perkara dugaan suap ini. KPK akan mengumumkan secara resmi detail perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
"KPK tentu akan menyampaikan rilis resmi terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya termasuk pasal-pasal pidana yang disangkakan, saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," terangnya.
KPK telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini. Alat bukti tersebut nantinya akan kembali dikonfirmasi kepada para saksi. KPK akan memanggil sejumlah saksi dalam waktu dekat ini.
"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan dari penyidikan perkara ini agar masyarakat juga dapat turut mengawasi," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.