JAKARTA - Polisi menetapkan salah satu ajudan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Menanggapi hal tersebut, Komnas HAM menyerahkan semua keputusan tersebut kepada pihak penyidik Polri.
"Sekarang timsus penyidik sudah menyatakan Bharada E tersangka, ya tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan, pada kami kan Bharada E ini ya mengakui bahwa dia yang menembak walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain apakah hanya dia sendiri. Itu pertanyaan," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Taufan pun mengatakan bahwa Bharada E telah mengakui penembakan pada saat pemeriksaan di Komnas HAM yang menurutnya menjadi acuan dari penyidik untuk menetapkan status tersangka.
"Tapi sekarang dengan ditetapkan sebagai tersangka, ya menurut kami itu adalah wewenang dari penyidik dan kita tentu menghargai, sejalan juga dengan temuan kami bahwa memang dia mengakui penembakan itu," jelasnya.