JAKARTA - Pengacara Istri Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa kliennya sudah tiga kali diperiksa oleh tim penyidik Polri.
Pemeriksaan ini terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, tanggal 11 dan 21 Juli 2022," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), keterangan saksi atau korban sudah dapat menetapkan status terlapor menjadi tersangka.
"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status Terlapor menjadi Tersangka," paparnya.