NUNUKAN - Polres Nunukan musnahkan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu seberat lebih dari 48 kilogram. Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilarutkan ke dalam air dan kemudian dibuang ke kloset toilet.
Sabu yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus periode bulan April 2022 hingga Juli 2022 dari 17 perkara, dengan tersangka 25 orang terdiri dari 24 laki-laki dan 1 orang perempuan.
Terkait kasusnya sendiri, tengah berjalan di Pengadilan Negeri Nunukan dan untuk proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan sudah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Nunukan.
Dari total barang bukti sabu seberat 48,055 kilogram dari 17 perkara tersebut, kasus terbesar yakni kasus penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polda Kaltara, Polres Nunukan berserta Polsek Sebatik Timur dengan tersangka Nurdin alias NN pada 20 Juli 2022.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Malaysia yang Dikendalikan dari Lapas
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara