MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward (42). Dia dihukum karena terbukti menikah lagi meski masih bersuami (poliandri).
Vonis hukuman terhadap Santi dibacakan Hakim Ulina Marbun dalam persidangan yang digelar secara daring dari ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/8/2022).
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Tapanuli Tengah Sumut
Menurut hakim, Santi terbukti bersalah melakukan tindak pidana kawin halangan. Yakni menikah lagi, padahal masih memiliki suami.
“Terdakwa melanggar Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Hakim Ulina.
Selain terhadap Santi, majelis hakim juga menghukum suami baru Santi, Iwan Setiadi (32). Dia dihukum 2 tahun 7 bulan penjara karena terbukti bersalah memalsukan identitas diri untuk menjalin pernikahan.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Santi sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Randi Tambunan, yang meminta terdakwa dihukum 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Dapat Dukungan dari Masyarakat, Ini Target Perindo Sumut di Pemilu 2024