Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menikah Lagi Meski Masih Bersuami, Wanita Ini Dihukum 4 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 04 Agustus 2022 |02:30 WIB
Menikah Lagi Meski Masih Bersuami, Wanita Ini Dihukum 4 Tahun Penjara
Sidang wanita poliandri di Sumut (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)
A
A
A

Mengutip dakwaan Jaksa, Santi terikat pernikahan dengan seorang duda beranak dua bernama Sabar Menanti Sitompul sejak 11 April 2006. Dari pernikahannya itu dia memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya, Medan Helvetia, Kota Medan.

Sejak tahun 2009, Santi ternyata menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain, yakni Iwan Setiadi. Akibatnya, hubungan antara Sabar Menanti Sitompul dan Santi tidak harmonis.

Saat menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa Santi mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bojong Gede, Bogor atas nama Dhani. Sedangkan Iwan mengurus surat rekomendasi nikah ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan.

Kemudian, KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi seorang jejaka dan Santi statusnya perawan.

Lalu, tanggal 7 Nopember 2015, Santi menikah dengan Iwan di KUA Bojong Gede Bogor. Saat itu, Santi tidak merasa keberatan dengan status perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement