Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Presiden Jokowi Sahkan UU Pemasyarakatan

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 05 Agustus 2022 |09:59 WIB
Tok! Presiden Jokowi Sahkan UU Pemasyarakatan
Presiden Jokowi/ Biro Pers Setpres
A
A
A

Pasal 1 1

(1) Narapidana wajib:

a. menaati peraturan tata tertib;

b. mengikuti secara tertib program Pembinaan;

c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan

d. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Narapidana juga wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement