PELAIHARI - Seorang oknum Satpam di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan diamankan jajaran Polsek Pelaihari akibat meremas bokong seorang wanita, Kamis (4/8/2022), akibat perbuatannya lelaki tersebut terancam kurungan maksimal 9 tahun.
Kasus pelecehan seksual ini dilakukan M Iqbal (MI) warga Jalan Swasembada Desa Jorong, Kecamatan Jorong terhadap seorang wanita HA, warga Desa Damit, Kecamatan Batu Ampar. Kasus ini dirilis jajaran Polsek Pelaihari pada Jumat (5/8/2022).
 BACA JUGA:MUI Akan Keluarkan Kurikulum Ceramah untuk Masjid dan Majelis Taklim
Korban HA sekitar pukul 13.00 Wita sedang melintas di dekat pertigaan Jalan Bakti dengan ruas jalan Trans-Kalimantan, tiba-tiba motornya dipepet tersangka MI dari samping kiri. Tanpa diduga, tiba-tiba MI meremas bokongnya dan langsung kabur arah ke Jorong.
HA yang sempat kaget ikut berbalik arah dan sempat mengabadikan pelaku dengan HP-nya. Bermodal foto di HP itulah HA melaporkan peristiwa yang baru saja dialaminya ke Polsek Pelaihari.
Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Pelaihari dipimpin Kanitreskrim Ipda Amaral Hutahaean langsung mengadakan olah tempat kejadian perkara dan langsung melakukan pencarian tersangka.
 BACA JUGA:Dua Pasien ODGJ Tewas, Ini Kronologi Kebakaran Rumah Sakit Jiwa Solo
Sekitar pukul 17.00 Wita petugas akhirnya berhasil mengamankan MI di rumahnya di Jalan Swasembada Jorong. Tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan melepas nomor polisi kendaraan yang digunakannya saat meremas bokong korbannya.
Tersangka tidak berkutik dan digiring ke Polsek Pelaihari setelah petugas menemukan jaket dan helm yang digunakan tersangka.
Kepada petugas tersangka mengakui segala perbuatannya dan mengaku khilaf, karena tergoda melihat body korbannya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut