“Saya khilaf, setelah melihat body wanita tersebut, dan saya menyesali perbuatan ini,” kata ayah satu anak yang bekerja sebagai satpam di perusahaan pekebuanan kepala sawit PT GMK ini.
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung membenarkan jajarannya mengamankan seorang pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Desa Damit.
“Penangkapan tersangka MI berdasarkan laporan dan foto yang berhasil diabadikan korban kepada petugas,” kata Kapolsek Jumat (5/8/2022).
BACA JUGA:Rumah Permanen di Cilincing Hangus Terbakar, Satu Penghuni Ditemukan Tewas
“Tersangka menyadari sempat difoto korbannya, jadi saat diamankan tersangka sempat mencopot nomor polisi kendaraan yang digunakannya,” tambah kapolsek lagi.
Menurut Kapolsek tersangka tak berkutik setelah petugas menemukan plat motor yang dilepas, helm serta jaket yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya lelaki yang sudah beristeri ini dijerat dengan pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual sengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun.
Saat ini tersangka diamankan di ruang tahanan Mapolsek Pelaihari bersama barang bukti satu unit motor dan atribut yang digunakan saat melancarkan aksinya.
(Nanda Aria)