Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngamuk di Gili Trawangan, WN Rusia Ditangkap

edy gustan , Jurnalis-Jum'at, 05 Agustus 2022 |18:31 WIB
<i>Ngamuk</i> di Gili Trawangan, WN Rusia Ditangkap
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Terkait pemeriksaan terhadap KK, Putu Agus Eka Putra mengatakan kondisi kejiwaannya stabil, pihaknya mendapatkan surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB.

KK datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Wisata (VKSKW). KK berlibur di Bali selama satu minggu lalu melanjutkan perjalanan berliburnya ke Gili Trawangan.

“Saat ini KK kami amankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menjalani pemeriksaan” ujar Putu Agus Eka Putra.

KK dikenakan Pasal 75 Ayat 1 UU. Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Dan selanjutnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

Menurut Putu, pendetensian ini harus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan ketertiban umum bagi masyarakat dan juga sebagai bentuk 3K (Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi) yang sangat baik antara Kepolisian Resor Lombok Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

“Semoga kedepannya 3K (Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi) yang baik ini dapat kita pertahankan bersama untuk mengamankan dan menjaga Pariwisata yang nantinya akan meningkatkan perekonomian daerah sehingga dapat mewujudkan NTB Gmilang," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement