JAKARTA - Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan, pengemudi yang ugal-ugalan di Tol Pancoran, Jakarta Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 311 ayat (3) UU LLAJ," ujar nya kepada wartawan saat dihubungi Sabtu (6/8/2022).
Ia menambahkan alasan pengemudi tersebut memakai plat palsu RFH untuk menghindari ganjil genap.
"Untuk menghindari ganjil genap," paparnya.
Sebelumnya, Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto menjelaskan, Plat RFH yang digunakan oleh pengendara ugal-ugalan di Tol Pancoran ternyata Plat Palsu.
"Plat RFH yang digunakan atau terpasang merupakan plat palsu ( tidak dikeluarkan secara sah ), tidak disertai STNK khusus atau rahasia yang sah," ujar Edy kepada wartawan Sabtu (6/8/2022).
(Khafid Mardiyansyah)