JAKARTA - Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya.
"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita memminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
BACA JUGA:Deolipa Yumara dan Burhanuddin Gantikan Andreas Nahot Silitonga sebagai Pengacara Baru Bharada E
Dalam kesempatan itu, Deolipa juga sekaligus menekankan soal penunjukan dirinya beserta tim sebagai kuasa hukum baru yang akan mendampingi Bharada E dalam kasus ini.
"Kami malam hari ini ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru dari saudara Richard Eliezer atau Bharada E, status yang bersangkutan adalah tersangka oleh karena sebelumnya pengacara dahulu mengundurkan diri," ujar Deolipa.
BACA JUGA:Komnas HAM Inginkan Keadilan dengan Prinsip Fair Trial untuk Bharada E, Apa Itu?
Deoplipa memaparkan, dirinya sebagai kuasa hukum baru juga sudah bertemu kliennya Bharada E. Saat ini menurutnya, kondisi Bharada E dalam keadaan sehat.
"Kami sempat bertemu dengan yang bersangkutan yaitu Bharada E, dan yang bersangkutan dalam keadaan baik sehat, tidak kurang suatu apapun juga. Dia (Bharada E) bersedia menandatangani surat kuasa untuk pendampingan di wilayah penyidikan," ucapnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.