JAKARTA - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyambut baik langkah Bharada E mengajukan justice collaborator (JC) dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Bagus, dari awal kita sudah usulkan itu," katanya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022).
Menurutnya, langkah yang diambil Bharada E bisa mengungkap kasus kematian secara terang-benderang yang selama ini terkesan ditutup-tutupi.
Terlebih, menurutnya, Bharada E dalam beberapa waktu selalu meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akibat adanya ancaman kepada dirinya.
"Tapi kan ada syarat, dia kan tersangka. Syarat mendapat perlindungan saksi dari LPSK, kalau dia mau jadi justice colaborator, ya sekarang dia mau alhamdulillah, bagus. Biar dia ceritakan yang sesungguhnya," katanya.