Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan Lansia Pembakar Rumah Tetangga Tersangka

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 08 Agustus 2022 |01:17 WIB
Polisi Tetapkan Lansia Pembakar Rumah Tetangga Tersangka
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan seorang lansia berinisial HA (60) lantaran nekat membakar rumah tetangganya di kawasan Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ini, polisi telah mengamankan dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan," ujar Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini pada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Menurutnya, lansia itu terancam pasal 187 KUHP yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.

Dia menerangkan, lansia itu diamankan lantaran kedapatan kamera CCTV membakar handuk yang telah dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya. Usai itu, HA kabur saat api mulai berkobar, sedangkan pemilik rumah keluar hingga akhirnya api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih besar.

Baca juga: Lagi, Teror Pembakaran Rumah Terjadi di Jember Polisi Diminta Ambil Tindakan Tegas

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement