Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Eksepsi Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati

Hartam , Jurnalis-Senin, 08 Agustus 2022 |12:13 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati
Mas Bechi (Foto: Lukman Hakim)
A
A
A

SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) (MSAT) atas dugaan perkara asusila pada Senin (8/8/2022) pagi.

Sidang kali ini mengagendakan putusan sela yang dihadiri oleh 10 tim kuasa hukum terdakwa dan 9 jaksa penuntut umum. Sidang putusan sela kali ini digelar terbuka untuk umum. Pada putusannya, Ketua Majelis Hakim Sutrisno yang membacakan putusan sela menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum MSAT atas dakwaan yang tidak cermat bisa dibuktikan dalam sidang pembuktian nantinya.


Sementara itu, atas putusan sela ini pihak kuasa hukum berdalih bahwa eksepsi tersebut dilakukan kuasa hukum, karena kuasa hukum belum pernah menerima BAP.

Kuasa Hukum MSAT Gede Pasek Suardika menegaskan, bahwa pihaknya telah siap dengan bukti dan saksi dalam sidang pembuktian nantinya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tirta pada sidang agenda putusan sela dari majelis hakim mengatakan, bahwa eksepsi permintaan dari kuasa hukum terdakwa tidak diterima oleh hakim. Namun, majelis hakim mengabulkan terkait soal kehadiran terdakwa msat di ruang sidang, tetapi tetap dengan syarat, di antaranya tertib dan mematuhi protokol kesehatan.

Meski demikian, atas permohonan pihak kuasa hukum yang meminta sidang digelar secara offline dengan menghadirkan MSAT dalam persidangan dikabulkan oleh majelis hakim, dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, serta tetap menjaga ketertiban umum. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda kesaksian terdakwa.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement