JAKARTA – Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, ternyata melibatkan pelaku lainnya, demikian diungkap pengacara tersangka Richard Eliezer alias Bharada E.
Muhammad Burhanuddin, pengacara dari Bharada E, mengatakan bahwa Brigadir J tidak hanya ditembak oleh kliennya saja, tetapi ada pelaku lain. Dia juga mengatakan bahwa Brigadir J tidak balas menembak saat insiden itu terjadi, tetapi ditembak oleh lebih dari satu pelaku.
“Penembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).
Sebelumnya, Tim khusus Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir R, ajudan dari Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.
Brigadir R dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP, atas dugaan terlibat dalam kematian Brigadir J. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Baca Berita Selengkapnya: Terkuak! Bharada E Penembak Pertama Brigadir Yosua Diikuti Pelaku Lainnya hingga Tewas
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.