Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Umumkan Tersangka, Kapolri Akan Sampaikan Pelanggaran Etik di Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2022 |08:42 WIB
Selain Umumkan Tersangka, Kapolri Akan Sampaikan Pelanggaran Etik di Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Indra Purnomo)
A
A
A

Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangka Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara, pengusutan pelanggaran kode etik yang diusut oleh Irsus terakhir diumumkan bahwa terdapat 25 personel kepolisian yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP.

Terbaru, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, untuk dimasukan ke dalam tempat khusus lantaran adanya dugaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement