Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Pejabat Adhi Karya Hadapi Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 Agustus 2022 |10:09 WIB
Mantan Pejabat Adhi Karya Hadapi Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN
Mantan pejabat Adhi Karya Dono Purwoko hadapi sidang putusan terkait kasus korupsi Gedung IPDN di Minahasa, Sulut. (Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, hari ini. Dono Purwoko bakal divonis atas perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang merugikan negara senilai Rp19,7 miliar.

"Benar hari ini (11/8) diagendakan pembacaan putusan majelis hakim dalam perkara terdakwa Dono P dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).

Ali meyakini majelis hakim bakal menjatuhkan putusan atau vonis terhadap Dono Purwoko sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

"Dari fakta-fakta persidangan, KPK yakin majelis hakim akan memutus bersalah terhadap terdakwa tersebut dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan tim Jaksa KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Dono Purwoko dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Dono Purwoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.

Dono diyakini terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang merugikan negara Rp19,7 miliar.

Dalam perkara ini, Dono didakwa merugikan keuangan negara Rp19,7 miliar secara bersama-sama terkait proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulut, tahun anggaran 2011.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement