Jaksa menyebut Dono telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya dan menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan. Meskipun, pekerjaan belum selesai 100 persen dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Minahasa.
Atas perbuatannya itu, Dono dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Pihak yang diperkaya Dono Purwoko adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom sebesar Rp3,5 miliar.
Kemudian, Konsultan Perencanaan PT Bita Enercon Engineering, Torret Koesbiantoro sejumlah Rp275 juta; konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo, Djoko Santoso Rp150 juta serta korporasi PT Adhi Karya (Pesero) Tbk sebesar Rp15,8 miliar.
Jaksa menyatakan Dono melanggar kesatu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)