Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Sampaikan Motif Bharada E Menjadi Justice Collaborator Harus Didukung

Muhammad Farhan , Jurnalis-Kamis, 11 Agustus 2022 |13:41 WIB
LPSK Sampaikan Motif Bharada E Menjadi Justice Collaborator Harus Didukung
LPSK sampaikan motif Bharada E jadi justice collaborator harus didukung (Foto: Antara)
A
A
A

"Pada pasal 10 a, Undang-undang 31 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, itu disebutkan ada dua hal, ada penanganan khusus dan ada reward," ujar Edwin.

Dalam penanganan khusus, Edwin jelaskan pemohon JC nantinya akan diberikan perlakuan khusus oleh LPSK seperti makanan yang diawasi, pemisahan ruang tahanan dengan tersangka lainnya, serta tidak perlu hadir dalam persidangan sehingga dapat melakukannya secara daring.

"Penanganan khusus seseorang itu ketika menjadi justice Collaborator, dia ada pemisahan penahanan dari pelaku lainnya, pemisahan pemberkasan dari pelaku lainnya dan dia tidak perlu hadir persidangan, ia bisa mendengarkan keterangan dari online ketika jadi JC," jelas Edwin.

Kemudian terkait reward atau hadiah yang diterima oleh pemohon JC, lanjut Edwin, pelaku dapat divonis secara ringan oleh Hakim. Menurut Edwin, berdasarkan Undang-undang, Hakim harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK.

"Karena bahasa Undang-undang itu halus, jadi tidak bisa pakai kata perintah karena ini sesama lembaga apalagi lembaganya beda, ada diranah eksekutif dan jajarannya yudikatif. Jadi hakim harus memperhatikan rekomendasi itu sungguh-sungguh bahkan sebenarnya perintah," terang Edwin.

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement